Food Estate, Apa Maksudnya?

Ketahanan pangan nasional dari tahun ke tahun memang selalu jadi issue yang menarik untuk dibahas. Karena pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus selalu ada, sehingga hak untuk memperolehnya pun perlu dipikirkan dengan bijak.

Nah di Indonesia sendiri issue tentang ketahanan pangan ini jadi satu pembahasan yang cukup penting karena kondisi lingkungan yang sangat subur dan menguntungkan bagi dunia pertanian. Namun kondisi pertanian Indonesia dulu dan sekarang yang sudah sangat berbeda, menimbulkan sebuah keresahan tersendiri. Sehingga pada akhirnya para ahli memutuskan untuk melakukan sebuah terobosan bernama “Food Estate“.

Lalu, apa sesungguhnya Food Estate ini?

Secara harafiah, Food Estate ini berarti sebuah perusahaan bidang pertanian/perkebunan yang biasanya mengolah bahan sumber pangan, misalnya padi. Tapi menurut situs indonesia.go.id, Food Estate adalah sebuah konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan. Dan menurut seorang ahli, lahan yang tepat untuk memulai Food Estate adalah bekas proyek lahan gambut. Kenapa harus bekas proyek lahan gambut? Sebab, banyaknya bekas proyek lahan gambut yang terbengkalai sehingga sayang sekali jika tidak dimanfaatkan sebagai perluasan lahan untuk menjalankan metode Food Estate.

Apalagi dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 ini, FAO (Food and Agriculture Organization) sudah memperingatkan bahwa besar kemungkinan akan terjadi krisis pangan dunia. Sehingga, pengembangan metode Food Estate ini dinilai sebagai sebuah terobosan yang tepat untuk meningkatkan stok cadangan pangan nasional di tiap-tiap negara, termasuk Indonesia.

Semoga informasinya bermanfaat.

Informasi lebih lanjut tentang produk-produk PT. Mutiaracahaya Plastindo, bisa didapatkan lewat menghubungi kami disini.

%d bloggers like this: